Sekayu, Saat ini masih ada sejumlah pekebun sawit yang mengeluhkan harga jual hasil panen mereka tidak sesuai dengan harga penetapan Dinas Perkebunan.
Keluhan ini terutama disampaikan pekebun yang membuka lahan secara mandiri. Di saat musim panen mereka kebanyakan kecewa karena merasa hasil usaha kebun yang ditanam bertahun-tahun tidak diterima pasar atau perusahaan. Akibatnya pekebun harus melepas buah ke tangan tengkulak dengan harga rendah.
Mengatasi nasib pekebun, Pj Bupati Muba Apriyadi telah menyiapkan sejumlah langkah yakni pendanaan untuk calon pekebun. Baik untuk pembukaan lahan, bantuan bibit bersertifikasi, pendampingan, pengurusan STDB hingga jaminan pasar di pabrik dengan harga yang berlaku.
Bantuan pembukaan lahan juga sebagai kebijakan Pemkab Muba menghindari kebiasaan pekebun membuka lahan dengan membakar.
"Saat ini sedang disusun Perbup menyusul Perda Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang tak lama lagi disahkan. Di dalam rancangan Perbup nanti akan kita usulkan penghapusan retribusi bagi petani kategori miskin. Ini sekaligus untuk menjawab kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah melarang tapi juga memberikan jalan keluar yang baik," tegasnya.
Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, Akhmad Toyibir, Rabu, (26/07) menjelaskan kepada terkait permasalahan ini. Menurutnya, ada beberapa penyebab yang hingga sekarang masih dilakukan pekebun. Salah satunya, pekebun tidak melakukan koordinasi dengan dinas. "Masyarakat tidak perlu melaporkan pembukaan kebun karena merasa menanam di lahan sendiri, memakai uang sendiri. Namun ada juga disebabkan ketidaktahuan mereka tentang tata kelola kebun yang baik," jelas Toyibir.
Padahal, tambah dia, dengan koordinasi akan manfaat yang diperoleh terkait pembukaan lahan, pemilihan jenis bibit, hingga pendampingan selama musim tanam hingga panen. "Kita selalu tekankan ini kepada pekebun. Alhamdulillah, kini beberapa pekebun mulai sadar. Ketika pekebun sudah kita dampingi berikutnya adalah penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). STD-B inilah salah satu modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha," beber Toyibir.
Sehingga, tambahnya, pekebun akan dijamin mendapatkan harga jual sesuai penetapan harga dinas. STDB dapat menjadi salah satu bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman karena mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih sampai hasil panen.
Pentingnya keberadaan STDB menjadi suatu keharusan agar lahan pekebun dapat diketahui dan terdata di wilayahnya.
Pemerintah melakukan pendataan dan penertiban usaha budidaya petani lewat STDB yang memuat semua informasi mulai lokasi dan luas kebun, status lahan, jenis bibit, tahun tanam yang dibutuhkan oleh pabrik/perusahaan dalam rangka penelusuran sumber bahan baku yg mereka peroleh.
Dengan adanya koordinasi, petani/masyarakat dapat banyak manfaat, selain bantuan bibit, pembukaan lahan, bantuan sapras, tentu saja Disbun akan mendorong untuk proses pendataan usaha melalui STDB, dan pada akhirnya pekebun/petani dapat menjual harga sawit sesuai harga Disbun. " Disbun akan memfasilitasi dan menjembatani perjanjian antara pekebun dengan perusahaan selaku mitraFokus Pada Pekebun Baru
Ditanya soal upaya membantu tata kelola perkebunan bagi pekebun yang sudah terlanjur menanam kelapa sawit Toyibir mengaku dirinya sangat ingin melakukan pembinaan dan mendorong penerbitan STDB untuk semua pekebun. "Namun masalahnya, banyak diantara mereka terlanjur masuk dalam rantai bisnis dengan tengkulak. Ini karena kondisi pekebun yang kurang modal, baik untuk pupuk dan perawatan. Celah ini yang membuat tengkulak masuk. Akibatnya saat panen pekebun pasrah dengan harga yang dipatok tengkulak," terang Toyibir.
Meski begitu, saat ini Apriyadi melalui Disbun Muba telah menyiapkan bibit sawit untuk pekebun melalui pembenihan kecambah bersertifikat. Selama dua tahun terakhir, Pemkab Muba sudah membantu lebih dua ratus hektar pembukaan lahan pekebun mandiri. Saat ini menurut data Dinas Perkebunan sudah menunggu sepuluh lebih kelompok pekebun yang akan mendapatkan bantuan pembukaan lahan tanpa bakar.
Para pekebun baru yang akan mulai menanam ini akan didorong menjadi pekebun cerdas. Ketika pekebun sudah memenuhi semua kriteria yang benar dan mengantongi STDB dengan sendirinya punya legalitas operasional bagi pekebun mandiri dalam melaksanakan usahanya sehingga bisa mendapatkan dukungan dan sinergisitas dari semua stakeholder hingga percepatan ISPO pekebun.