Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut (Forkopimda) adalah forum yang digunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Merujuk pada pasal 26, Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/walikota dan anggotanya terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.Berikut ini nama pejabat Forkopimda Kabupaten Muba :
Nama Pejabat Forkopimda Kabupaten Musi Banyuasin
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota diinstruksikan harus menggelar rapat forkopimda secara rutin di wilayahnya masing-masing. Paling tidak setiap satu bulan sekali harus dilaksanakan. Inisiatif boleh datang dari Bupati, Kapolres, Dandim, atau pimpinan forkopimda lainnya. Yang dibahas masalah aktual dengan harapan dapat ditangani dengan baik.
Tujuannya untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antar unsur forkopimda dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di daerah. Unsur forkopimda kabupaten/kota dapat memungsikan kembali pusat pengedalian krisis (pusdalsis) di daerahnya. Dengan demikian terbangun konektivitas antar pusdalsis kabupaten/kota dan provinsi. Gilirannya informasi di daerah bisa langsung tersambung dengan pusdalsis provinsi.