SEKAYU - Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba gelar Konsultasi Publik tahap 1 tentang, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba.
Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Andi Wijaya Busro SH MHum membuka langsung acara tersebut bertempat di Kantor DLH Kabupaten Muba, Senin (7/8/2023).
Asisten II Setda Muba mengatakan, penyusunan KLHS ini dilakukan pada tahap awal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan RPJMD dan RPJPD Kabupaten Muba, sehingga dapat diperkirakan dampak negatif dan positif
terhadap lingkungan hidup apabila Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) dilaksanakan oleh Bupati terpilih tahun 2024 nantinya.
"KLHS tidak mengkaji dampak sebuah proyek, melainkan mengkaji dampak sebuah Kebijakan, Rencana dan Program (KRP). Karenanya hasil dari kajian ini tentunya bersifat strategik, untuk memberikan rekomendasi penyempurnaan KRP yang tertuang dalam RPJMD dan RPJPD Kabupaten Muba. Dengan kata lain, adanya pengendalian lingkungan dalam bentuk KLHS ini diharapkan permasalahan lingkungan yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisasi sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan di Kabupaten Muba,"bebernya.
Lanjut Andi, untuk isu strategis pembangunan berkelanjutan KLHS RPJPD yaitu, kemiskinan, alih fungsi lahan, kerusakan lingkungan (perubahan iklim), persampahan dan infrastruktur. Sedangkan untuk untuk isu strategis pembangunan berkelanjutan KLHS RPJMD antara lain, kemiskinan, infrastruktur, kerusakan lingkungan, kapasitas SDM, persampahan dan peningkatan perekonomian.
"Saya meminta setiap Perangkat Daerah dapat membantu dan bekerja sama dalam penyelesaian proses penyusunan dokumen KLHS ini sesuai dengan sektor masing-masing terutama untuk berperan aktif memberikan saran, masukan serta data-data terkait dan menyampaikan isu strategis apa yang perlu kita analisa sesuai dengan latar belakang instansi saudara, sehingga penjaringan isu untuk dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD ini kita dapatkan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dari Kabupaten Muba,"pungkasnya.
Sementara ituKepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, Ir Zulfakar melaporkan, KLHS adalah analisis sistematis,
menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJPD dan RPJMD.
"Sebagai daerah yang akan menyusun RPJPD dan RPJMD, maka Pemkab Muba
berkewajiban menyusun dokumen KLHS terlebih dahulu. Dengan kata lain, dengan adanya implementasi KLHD ini diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi,
sosial, dan tata kelola yang diprakirakan terjadi dapat diminimalisasi sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan,"jelasnya.