Dinkominfo Muba - Menindaklanjuti ketentuan Padal 126 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Inspektorat Daerah Musi Banyuasin turun langsung ke lapangan dalam rangka penertipan dan pengecekan aset kendaraan dinas yang di lakukan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin,Senin (04/09/2023)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga AP mengatakan siap mensupport penertiban dan pengecekan aset milik daerah khususnya kendaraan dinas operasional baik R4 maupun R2 di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin.
"Tentunya Dinas Kominfo sangat mendukung penertiban
Pengelolaan barang milik daerah, apalagi ini sudah jelas dan diatur dalam Peraturan Daerah, "ucapnya.
Herryandi Sinulingga menambahkan, terima kasih untuk Tim Inspektorat yang sudah turun langsung dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan Kendaraan Bermotor Milik Daerah.
"Dengan adanya Tim Pengawasan Aset Daerah ini turun kelapangan, semoga semakin besar tangung jawab para pengguna untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah, bukan hanya Dinkominfo tetapi untuk semua seluruh Perangkat Daerah, "ungkapnya.