Berita

Patuhi Perda, DINKOMINFO Muba Support Penertiban Barang Milik Daerah

  Senin, 04 September 2023     471
Patuhi Perda, DINKOMINFO Muba Support Penertiban Barang Milik Daerah

Dinkominfo Muba - Menindaklanjuti ketentuan Padal 126 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang  Milik Daerah, Inspektorat Daerah Musi Banyuasin turun langsung ke lapangan dalam rangka penertipan dan pengecekan aset kendaraan dinas yang di lakukan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin,Senin (04/09/2023)


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga AP mengatakan siap mensupport penertiban dan pengecekan aset milik daerah khususnya kendaraan dinas operasional baik R4 maupun R2 di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin.


"Tentunya Dinas Kominfo sangat mendukung penertiban 

Pengelolaan barang milik daerah, apalagi ini sudah jelas dan diatur dalam Peraturan Daerah, "ucapnya.


Herryandi Sinulingga menambahkan, terima kasih untuk Tim Inspektorat yang sudah turun langsung dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan Kendaraan Bermotor Milik  Daerah.


"Dengan adanya Tim  Pengawasan Aset Daerah ini turun kelapangan, semoga semakin besar  tangung jawab para pengguna  untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah, bukan hanya Dinkominfo tetapi untuk semua seluruh Perangkat Daerah, "ungkapnya.

Kategori Berita
20
Pengumuman Terkini

Arsip Pengumuman

  Senin, 27 Maret 2023 - Selasa, 04 April 2023  
  Selasa, 14 Maret 2023 - Jumat, 31 Maret 2023  
  Sabtu, 04 Maret 2023 - Jumat, 31 Maret 2023  
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
0714-321-021
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 1042
    Hit Hari Ini 12997
    Total Pengunjung 396516
    Total Hit 6270868
    Online 24
© Copyright 2024 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S