Berita

Anggota DPRD Muba dan Pj Bupati Apriyadi Setujui APBD-P TA 2023

  Senin, 11 September 2023     2011
Anggota DPRD Muba dan Pj Bupati Apriyadi Setujui APBD-P TA 2023

MUBA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023 akhirnya dilakukan Pengambilan dan Penandatanganan Persetujuan Keputusan Bersama DPRD Oleh Pj Bupati Musi Banyuasin. 


Hal ini diketahui saat Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-19 Dalam Rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Terhadap Raperda Tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD

Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (11/9/2023). 


"Mungkin belum semua kebutuhan masyarakat belum terakomodir, tetapi Pemkab Muba sangat terbuka untuk menerima masukan untuk direalisasikan ke depan nantinya," ucap Pj Bupati Apriyadi Mahmud. 


Ia berharap, melalui anggaran perubahan ini pengelolaan keuangan daerah dapat maksimal dan memberikan dampak yang signifikan untuk kesejahteraan masyarakat Muba.


"Serta dalam pengelolannya transparan dan akuntabel, sesuai aturan dan keinginan masyarakat di Muba," tuturnya. 


Sementara itu, Ketua DPRD Muba Sugondo mengatakan Raperda Tentang APBD-P Tahun Anggaran 2023 telah disepakati dan disetujui untuk menjadi Perda APBD-P Tahun Anggaran 2023. 


"Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan OPD yang terlibat untuk menyiapkan dan merancang APBD-P Tahun Anggaran 2023 ini, semoga Muba semakin lebih baik," tandasnya.

Kategori Berita
22
Pengumuman Terkini

Arsip Pengumuman

  Jumat, 22 Agustus 2025 - Selasa, 30 September 2025  
  Selasa, 01 Oktober 2024 - Kamis, 31 Oktober 2024  
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Kolonel Wahid Udin Nomor 254 Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711
admin@mubakab.go.id
081325221524
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 1128
    Hit Hari Ini 12956
    Total Pengunjung 1165411
    Total Hit 20858029
    Online 36
© Copyright 2025 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S