Berita

Rapat Lintas Sektor Bersama Kementerian ATR/BPN, Pj Bupati Muba Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Seka

  Selasa, 21 Nopember 2023     309
Rapat Lintas Sektor Bersama Kementerian ATR/BPN, Pj Bupati Muba Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Seka

Muba Salah Satu Kabupaten Yang Telah Tuntas Dalam Penyusunan RDTR


JAKARTA, - Kabupaten Musi Banyuasin menjadi salah satu peserta pada rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas rancangan peraturan kepala daerah dari beberapa wilayah di Indonesia, di Hotel Raffles Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).


Rapat lintas sektor ini salah satunya membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kawasan Perkotaan Sekayu Tahun 2023-2043.


“Rapat koordinasi ini menjadi pra syarat Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu nantinya menjadi aturan resmi,” ujar Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi Mahmud MSi yang menghadiri rakor tersebut.


Dalam paparannya Apriyadi menyampaikan, Kawasan Perkotaan Sekayu berdasarkan aspek fungsional dan administrasi memiliki luas 2.650 hektare, dengan terdiri dari 3 (tiga) sub wilayah perencanaan (SWP) yang berada pada sebagian Kelurahan Balai Agung, Kelurahan Kayuara, Kelurahan Serasan Jaya, Kelurahan Soak Baru dan Desa Lumpatan.


"Tujuan penataan ruang RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu adalah untuk mewujudkan Sekayu sebagai kota pinggiran Sungai Musi yang nyaman melalui pengembangan fungsi pusat pemerintahan, wisata, olahraga, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas dan unggul," bebernya.


Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba sangat mengapresiasi bimbingan teknis dari Kementerian ATR/BPN di Tahun 2023 terhadap proses persetujuan substansi RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu, dan berharap proses penerbitan persetujuan itu dapat dipercepat sehingga RDTR segera ditetapkan menjadi Perkada untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.


"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 terkait waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR, maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen akan segera menetapkan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN


Sementara itu  Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dr Ir Abdul Kamarzuki MPM memberi apresiasi kabupaten Muba yang telah selesai menyusun RDTR  semoga  dapat menjadikan suatu kawasan yang terpadu sehingga ada kepastian dalam investasi ” Kata Abdul Kamarzuki.


Turut hadir mendampingi dalam kesempatan tersebut diantaranya, Kepala Dinas PU PR Muba Alva Elan SST MPSDA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Ir. Zulfakar, Plt.Kepala Dinas Perkim Moh.Ridho , ST, MSi, Kepala bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Amrah Syarif, ST,MT Bappeda dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili Kabid Komunikasi Publik Kartiko Buwono SE MM.

Kategori Berita
20
Pengumuman Terkini

Arsip Pengumuman

  Senin, 27 Maret 2023 - Selasa, 04 April 2023  
  Selasa, 14 Maret 2023 - Jumat, 31 Maret 2023  
  Sabtu, 04 Maret 2023 - Jumat, 31 Maret 2023  
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
0714-321-021
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 983
    Hit Hari Ini 12302
    Total Pengunjung 396457
    Total Hit 6270173
    Online 30
© Copyright 2024 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S