Berita

Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H

  Rabu, 13 Maret 2024     837
Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H

SEKAYU- Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengeluarkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Muba selama pelaksanaan Ramadan 1445 H yakni mengacu pada Surat Edaran Nomor: B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024.

Ini juga merujuk dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. "Jadi sejak bulan puasa ini, pegawai di lingkungkan Pemkab Muba mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB, untuk hari Senin-Kamis," ungkap Kepala BKPSDM Muba, Drs Aidil Fitri MSi.

Sementara untuk jam istirahat Senin-Kamis, lanjut Aidil, yakni pukul 12.00-12.30 WIB. "Khusus hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, dan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB," jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengingatkan, kepada pegawai di lingkungan Pemkab Muba untuk tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa meski sedang menjalankan ibadah puasa. "Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat," ucapnya.

Ia menambahkan, agar pegawai yang menjalankan ibadah puasa tetap semangat menjalankan aktifitas. "Selain itu, selama puasa konsumsi makanan dan minuman sehat serta jaga kesehatan tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik," pungkasnya.

Kategori Berita
20
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
-
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 672
    Hit Hari Ini 15398
    Total Pengunjung 639776
    Total Hit 11474195
    Online 101
© Copyright 2024 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S