Berita

FORSESDASI Sumsel Usulkan Gaji PPPK Dibebankan ke APBN

  Jumat, 09 September 2022     1731
FORSESDASI Sumsel Usulkan Gaji PPPK Dibebankan ke APBN

SEKAYU- Dalam rangkaian Rapat Kerja Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia(FORSESDASI) Komisariat Wilayah Provinsi Sumatera Selatan di Guest HouseGriya BumiSerasan Sekate, Kamis (8/9/2022) yang dipimpin langsung Ketua FORSESDASI Komwil Sumsel yang juga Pj Bupati Muba H Apriyadi menghasilkan beberapa usulan untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.
Salah satunya mengusulkan agar dana penggajian PPPK di daerah dibebankan ke APBD dan tidak menggunakan APBD daerah masing-masing.
"Ya, pembiayaan gaji PPPK ini salah satu beban yang agak berat kalau dibebankan ke APBD, jadi kesepakatan dari Raker kali ini FORSESDASI Komwil Sumsel mengusulkan agar anggaran gaji PPPK ditanggung APBD," ungkap Apriyadi.
Lanjutnya, biaya gaji PPPK ini selama ini memang menjadi keluhan di berbagai Pemerintah Daerah. "Semoga nanti usulan FORSESDASI Sumsel ini akan ada titik terang," harapnya.
Sementara itu, Pengawas FORSESDASI Komwil Sumsel, Ir SA Supriono menyebutkan dalam rangkaian Rapat Kerja Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia(FORSESDASI) Komisariat Wilayah Provinsi Sumatera Selatan para Sekda se-Sumsel dapat bertukar ide cemerlang demi memajukan daerah masing-masing.
"Semoga dari hasil Raker FORSESDASI Komwil Sumsel ini Sekda Kabupaten/Kota di Sumsel ini dapat lebih maksimal dalam penguatan SDM dan menghasilkan inovasi-inovasi baru," paparnya.
Pada rangkaian Rapat Kerja Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia(FORSESDASI) Komisariat Wilayah Provinsi Sumatera Selatan turut dihadiri Sekretaris Daerah se-Sumsel.

Kategori Berita
20
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
-
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 813
    Hit Hari Ini 16165
    Total Pengunjung 639917
    Total Hit 11474961
    Online 60
© Copyright 2024 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S