Berita

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Sampaikan RAPBD Perubahan TA 2024

  Senin, 26 Agustus 2024     377
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Sampaikan RAPBD Perubahan TA 2024

SEKAYU, MUBA- Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menyampaikan penjelasan raperda tentangAPBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Muba tahun anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Muba di ruang rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-15, Senin (26/08/2024).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Muba Jonkanedi didampingi wakil ketua II DPRD Irwin Zulyani, dan Ketua III DPRD Muba Endi Susanto, diikuti oleh anggota DPRD, Sekda Muba H Apriyadi Mahmud, Forkopimda, dan OPD di lingkungan Pemkab Muba.

Dalam pidatonya, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menjelaskan secara garis besar program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan yang disertai dengan proyeksi perencanaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya, dan juga proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran serta integrasi program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2024 dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan."Pada tahun anggaran 2024 ini diarahkan untuk mencapai 6 prioritas pembangunan daerah yaitu meningkatkan produktivitas dan hilirisasi komoditas unggulan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban masyarakat untuk menurunkan kemiskinan ekstrem, meningkatkan pemerataan infrastruktur dasar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan dasar, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, meningkatkan kualitas SDM, dan transformasi digital tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,"terangnya.

Pj Bupati H Sandi Fahlepi mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Muba tahun anggaran 2024 tersebut disampaikan atas dasar nota kesepakatan perubahan kebijakan umum APBD Kabupaten Muba nomor :8/KSB/BPKAD/VIII/2024 dan nomor : 12/DPRD/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara nomor: 9/KSB/BPKAD/VIII/2024 dan nomor: 13/DPRD/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang di dalamnya antara lain memuat perubahan asumsi kebijakan umum APBD, perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah, perubahan kebijakan pembiayaan daerah, strategi pencapaian. "Akhirnya sampailah kita pada kesimpulan bahwa Anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Muba tahun anggaran 2024 yang semula Rp. 3 482. 599 205.635, pada rancangan perubahan APBD TA. 2024 menjadi sebesar Rp. 4.762.205. 290. 507,58 mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.279.606.084. 872,58,"terangnya.

Ia juga berharap agar pembahasannya nanti dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama tersebut, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD perubahan tahun anggaran 2024 dapat di setujui menjadi peraturan daerah. "Atas kerjasama yang baik selama ini kami Pemkab Muba mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muba,"tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Muba Jon Kanedi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas yang telah disampaikan oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi."Terima kasih kepada Pj Bupati Muba yang telah menyampaikan penjelasan RAPBD perubahan tahun anggaran 2024. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan musyawarah, maka penjelasan yang telah disampaikan tersebut, diperlukan pendapatan dari fraksi-fraksi untuk disampaikan dalam bentuk pemandangan umum. Untuk itu, fraksi-fraksi DPRD untuk menyiapkan pemandangan umumnya pada rapat pada pukul 13.30 siang ini,"pungkasnya.

Kategori Berita
20
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
-
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 857
    Hit Hari Ini 16482
    Total Pengunjung 639962
    Total Hit 11475278
    Online 68
© Copyright 2024 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S