Berita

Pemkab Muba Kembali Luncurkan Program Umroh Gratis

  Kamis, 19 September 2024     457
Pemkab Muba Kembali Luncurkan Program Umroh Gratis

Ratus Masyarakat Muba Akan di Berangkatkan ke Tanah Suci

SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah kembali meluncurkan Program Umroh Gratis.Hal ini terungkap dalam Rapat Tim Verifikasi Calon Peserta Umroh yang Dibiayai Oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (18/9/2024).

Kabag Kesra Setda Muba H Opi Pahlopi selaku pemimpin rapat tersebut menuturkan program umroh gratis kali ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk Kabupaten Muba Tahun 2024."Sebanyak 350 calon jemaah umroh yang telah diusulkan namanya akan segera diverifikasi oleh tim yang kita bentuk hari ini sesuai dengan Peraturan Bupati Muba nomor 13 tahun 2023," ujarnya.

Dikatakannya, kategori calon jamaah umroh gratis yang akan diberangkatkan ini meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, dan termasuk atlet yang berprestasi."Alhamdulillah kegiatan ini dapat kita laksanakan, tentu harapannya dapat berjalan dengan baik," tandas Kabag Kesra Setda Muba.

Sementara itu Ketua BAZNAS Muba Drs H M Jaya MSi yang turut serta mengikuti rapat tersebut mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Muba kembali memberi kesempatan untuk masyarakat melaksanakan ibadah umroh secara gratis."Semoga niat baik kita ini dapat diridhoi Allah SWT, dan mudah-mudahan bisa terselenggara dengan sukses tanpa hambatan," pungkasnya dalam Rapat yang juga diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah Muba terkait lainnya.

Kategori Berita
20
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
-
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 802
    Hit Hari Ini 16108
    Total Pengunjung 639906
    Total Hit 11474903
    Online 61
© Copyright 2024 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S