Berita

Penyerahan Santunan BPJS Ketenagakerjaan dan Bantuan Tali Asih kepada Karyawan PT Pinago Utama

  Jumat, 20 September 2024     150
Penyerahan Santunan BPJS Ketenagakerjaan dan Bantuan Tali Asih kepada Karyawan PT Pinago Utama

**Palembang, 19 September 2024** – Dalam sebuah acara yang penuh haru dan makna, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaksanakan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Sanuk Purwanto, serta memberikan bantuan tali asih kepada mantan karyawan PT Pinago Utama. Acara ini berlangsung pada Kamis, 19 September 2024, di kediaman ahli waris yang terletak di Kota Palembang.

Almarhum Sanuk Purwanto, yang dikenal sebagai mantan satpam PT Pinago Utama, meninggal dunia dengan penuh pengabdian saat mengikuti aksi damai di Kantor Bupati Musi Banyuasin pada 23 Juli 2024. Aksi damai ini diikuti oleh sejumlah eks karyawan PT Pinago Utama dalam upaya menuntut hak-hak mereka setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, H. Mursalin SE, MSi, menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya memperjuangkan hak-hak pekerja.

Mursalin menambahkan bahwa selain penyerahan santunan dan tali asih, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga aktif menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Pinago Utama dan 20 eks karyawan yang terkena PHK. Dalam mediasi yang dilakukan pada 2 September 2024, yang dipimpin oleh Bapak Pj Bupati Musi Banyuasin, H. Sandi Fahlepi, pihak perusahaan diwajibkan untuk memberikan uang pesangon serta hak-hak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini termasuk memberikan bantuan tali asih dan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Sanuk Purwanto.

## Rincian Santunan
Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan:
- **Jaminan Kematian**: Rp 42.000.000
- **Jaminan Hari Tua**: Rp 36.361.180
- **Jumlah Total**: Rp 78.361.180
- **Menyusul**: Santunan beasiswa untuk 2 anak ahli waris

Dari Pihak PT Pinago Utama:
- **Santunan Uang**: Rp 6.000.000
- **Santunan Sembako**: Rp 4.000.000

Dalam sambutannya, Pj Bupati H. Sandi Fahlepi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. "Kami bertekad untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif di wilayah kami," ujarnya dengan penuh semangat.

Kegiatan penyerahan santunan ini bukan hanya sekadar acara formal, tetapi merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dengan langkah ini, diharapkan akan tercipta keharmonisan dan keadilan dalam hubungan industrial di Kabupaten Musi Banyuasin, serta menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk melakukan hal serupa.

Kategori Berita
20
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
-
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 1102
    Hit Hari Ini 22776
    Total Pengunjung 600967
    Total Hit 10518487
    Online 15
© Copyright 2024 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S