Sekayu, Muba- Guna meningkatkan Kualitas hidup perempuan dan anak serta kualitas keluarga, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba menggelar Pelatihan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Selasa (20/9/2022).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH di Gambo Hotel dan Residence Sekayu.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH dalam sambutannya menjelaskan P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang yang di bentuk oleh pemerintah berbasis masyarakat dalam rangka terwujudnya kesejahteraan dan keadilan gender.
"Di dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 6 tahun 2015 tentang sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dijelaskan bahwa untuk mengefektifkan pemberdayaan dan perlindungan anak diperlukan suatu sistem yang komprehensif dan terintegrasi yang memberikan perlindungan hak perempuan dan pemenuhan hak anak termasuk perlindungan khusus bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perilaku diskriminatif lainnya melalui upaya promotif preventif kuratif maupun rehabilitatif,"ungkapnya.
Ia juga berpesan kedepannya unit pelayanan P2TP2A benar- benar dapat berfungsi sebagai pusat informasi bagi perempuan dan anak, pusat pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Serta menjadi pusat pemberdayaan bagi perempuan dan anak.
"Saya berpesan pada seluruh peserta kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga nantinya diharapkan dapat tercipta sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang komprehensif, inklusif, integratif mulai dari tahap pelayanan penanganan laporan atau pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan kekerasan ke lingkungan sosialnya,"tandasnya.
Dewi Kartika SE MSi dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan diikuti oleh 100 orang peserta yang terkait dengan layanan P2TP2A yaitu organisasi perempuan, karang taruna, guru bimbingan konseling anak, RSUD, Dinsos Muba, forum anak dan organisasi terkait lainnya.
Dikatakan Dewi kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, koordinasi dan kerjasama pengelola dan calon pengelola P2TP2A guna optimalisasi layanan pada masyarakat khususnya perempuan dan anak di Kabupaten Muba.
"Kegiatan ini kita laksanakan sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014. UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 6 tahun 2015 tentang sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Perda no 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, serta dokumen pelaksanaan anggaran pada dinas PPPA Kabupaten Muba kegiatan," pungkasnya.