Berita

Pemerintah Muba Tegas: Mari Kita Patuhi Bersama Perda No 7 Tahun 2020 Tentang Pesta Rakyat.

  Jumat, 23 Mei 2025     2675
Pemerintah Muba Tegas: Mari Kita Patuhi Bersama Perda No 7 Tahun 2020 Tentang Pesta Rakyat.

Komitmen Jaga Moral, Lestarikan Budaya Muba dan Larangan Music Remix
Kita Perang Terhadap Narkoba dan Perjudian dan Pesta Rakyat untuk Menghibur Rakyat dengan Pesta Budaya Muba
MUBA – Di tengah kekhawatiran akan merosotnya nilai moral dan maraknya penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, di bawah pimpinan Bupati H M Toha dan Wabup Rohman, mengambil langkah tegas. Pesta rakyat tidak boleh menjadi panggung bagi kerusakan sosial. Ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda.
Bupati Muba H M Toha telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang secara tegas melarang pesta rakyat dijadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba. Pemberitahuan ini mengatur secara ketat tata cara pelaksanaan pesta rakyat di Muba.
Meski kegiatan hiburan rakyat diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, pemerintah menetapkan batasan yang tidak bisa ditawar. “Prinsipnya jelas, pesta rakyat boleh, tapi bukan untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi,” tegas Bupati Toha.
Poin-Poin Larangan
Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Beberapa poin yang dilarang keras antara lain:
- Penggunaan dan transaksi narkoba di lokasi pesta.
- Penjualan minuman keras golongan A, B, dan C.
- Penampilan organ tunggal atau hiburan dengan muatan pornografi.
- Pemutaran musik remix yang vulgar dan tidak sesuai norma kesopanan serta agama.
- Praktik perjudian dalam bentuk apapun.
Kepedulian Terhadap Generasi Muda Musi Banyuasin
Menurut Toha, langkah ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi muda dan upaya menjaga ruang publik agar tetap sehat, aman, dan kondusif. “Pesta rakyat seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan hiburan yang sehat, bukan tempat berkembangnya penyakit masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah juga meminta peran aktif para camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta rakyat di wilayah masing-masing. “Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Bupati yang akrab disapa Wak Toha.

Kategori Berita
22
Pengumuman Terkini

Arsip Pengumuman

  Jumat, 22 Agustus 2025 - Selasa, 30 September 2025  
  Selasa, 01 Oktober 2024 - Kamis, 31 Oktober 2024  
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
-
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 450
    Hit Hari Ini 3214
    Total Pengunjung 1033902
    Total Hit 19552307
    Online 29
© Copyright 2025 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S