Berita

Sekda Apriyadi Tegaskan PT Madhucon Indonesia Harus Lengkapi Perizinan dan Miliki Jalan Khusus

  Kamis, 19 Juni 2025     25
Sekda Apriyadi Tegaskan PT Madhucon Indonesia Harus Lengkapi Perizinan dan Miliki Jalan Khusus

MUBA- Jajaran PT Madhucon Indonesia yang merupakan perusahaan Batubara yang beroperasional di Desa Dawas Kecamatan Keluang, Rabu (18/6/2025) melakukan audiensi dengan jajaran Pemkab Muba yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Muba Dr Apriyadi MSi.
Dalam kesempatan tersebut jajaran PT Madhucon Indonesia mengajukan Permohonan Pemakaian Jalan Kabupaten Dari Desa Dawas ke Simpang C2.
"Kami dari Pemkab Muba meminta pihak PT Madhucon Indonesia harus menuntaskan persoalan perizinan dan hal-hal lainnya yang sifatnya prinsip serta tidak menimbulkan dampak buruk ke masyarakat setempat," tegas Sekda Muba Dr Apriyadi MSi.
Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya SSos MSi juga menegaskan pihak PT Madhucon Indonesia juga harus melakukan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
"Ini harus dikaji dan dituntaskan, juga persoalan Amdal lingkungan dan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Madhucon Indonesia, Adi Siahaan mengungkapkan pihaknya akan segera membentuk tim agar bisa menuntaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Ada sekitar 11,32 kilometer jalan Kabupaten Muba yang kami ajukan permohonan pemakaiannya, kami segera berkoordinasi dan membentuk tim untuk dituntaskan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga turut dihadiri Kepala Satpol PP Erdian Syahri SSos MSi, Kepala DPMPTSP Riki Junaidi AP MSi, Kepala Dinas PUPR Alva Elan SST MPSDA, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.

Kategori Berita
22
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
-
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 1256
    Hit Hari Ini 21165
    Total Pengunjung 906763
    Total Hit 16932138
    Online 12
© Copyright 2025 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S