Masyarakat Serasan Jaya Minta Kejelasan BPN Terkait Pengurusan PTSL
SEKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum bersama perwakilan warga Kelurahan Serasan Jaya pada Senin (22/09/2025) di Ruang Rapat Badan Musyawarah kantor DPRD Muba. RDP ini digelar menindaklanjuti permohonan masyarakat yang mengeluhkan proses pembuatan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya berkomunikasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Muba.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait, seperti Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ardiansyah. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Muba, Irwin Zulyani, serta Ketua Komisi I DPRD Muba, Firman Akbar.
Dari jajaran pemerintah daerah, tampak Camat Sekayu, Edi Heryanto, dan Lurah Serasan Jaya, Periyanto. Pertemuan ini juga melibatkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), badan, serta bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Muba.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Yeri, juga hadir untuk memberikan masukan terkait aspek pertanahan. Musyawarah ini turut melibatkan unsur masyarakat, di mana hadir Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Muba, Romli, serta para Ketua RT dan RW Kelurahan Serasan Jaya. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhannya terkait sertifikat tanah yang diajukan sejak tahun 2023 namun hingga kini belum ada kejelasan. “Kami selalu bertanya kapan pengurusan sertifikat ini bisa selesai,” ujar salah satu perwakilan warga.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Muba, Irwin Zulyani., menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Jangan sampai program ini justru menjadi pemicu konflik di masyarakat. Perlu kerja sama dan koordinasi yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BPN Muba, Yeri, menjelaskan bahwa pihaknya terus bekerja meskipun pengurusan PTSL dianggap sudah selesai dan masuk dalam beberapa kategori, yaitu K1, K2, dan K3. Yeri mengaku tidak mengetahui secara detail permasalahan yang terjadi di awal Januari 2023 karena dirinya baru masuk dalam tim pada Agustus 2025. Meski demikian, ia menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan permasalahan tersebut. “Semoga ini menjadi harapan yang pasti bagi masyarakat,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ardiansyah meminta agar ke depan, pihak BPN kepada masyarakat harus lebih komunikatif terkait hal-hal yang kurang jelas serta akan menjaga komitmen bersama dalam menyelesaikan seluruh sertifikat yang bermasalah dalam tahun ini.
Ketua Komisi 1 DPRD Muba Firman juga menyoroti mahalnya biaya pembuatan Surat Pernyataan Hak (SPH) di wilayah tersebut dan meminta agar biaya tersebut dievaluasi. Menurutnya, sertifikat tanah sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa lahan.
Senada dengan itu, Camat Sekayu, Edi Heryanto menambahkan bahwa masalah PTSL ini sudah berlangsung lama dan rapat kali ini merupakan yang kesekian kalinya. Ia menyebutkan bahwa baru sekitar 30% dari total sertifikat yang sudah selesai. Camat menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, perangkat desa, dan BPN. Ia juga meminta BPN memberikan penjelasan yang lebih mendetail kepada masyarakat terkait status berkas mereka, apakah masuk kategori K1, K2, atau K3, agar masyarakat dapat memahami dan mencari solusi lanjutan.
Diakhir diskusi dalam rapat, Irwin Wakil Ketua DPRD Muba kembali mengingatkan, “Sebanyak apa pun komitmen yang ada, kalau tidak dilaksanakan sama saja percuma. Poin-poin yang sudah disampaikan dalam diskusi ini harus segera ditindaklanjuti secepatnya.”tutupnya