Berita

Tekankan Lima Pedoman Asas, Optimalisasi Peran PPID Muba

  Senin, 18 Juli 2022     1291
Tekankan Lima Pedoman Asas, Optimalisasi Peran PPID Muba

Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Perkuat Tata Kelola Informasi Publik

SEKAYU- Dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang ini. Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat penting dan diperlukan oleh badan publik. PPID dalam pemerintahan merupakan salah satu sarana dalam mengotimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan Publik lainnya. 

Untuk meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat luas, maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba mengadakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Memperhatikan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Kabupaten Muba.

kegiatan sosialisasi ini, secara resmi di buka oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi MSi melalui Pj Sekretaris Daerah Muba Musni Wijaya SSos MSi, Senin (18/7/2022) di Auditorium Pemkab Muba. Dalam arahannya Musni Wijaya mengatakan, Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. "Dalam melaksanakan pelayanan informasi, kita harus mempedomani 5 (lima) azas yaitu, transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak,"ulasnya. 

Sambung Pj Sekda, informasi juga tidak dapat dengan serta merta dibuka, ada beberapa pengecualian informasi yang harus diatur dan diregulasi. Serta tidak semua individu atau lembaga berhak memberikan informasi. Untuk itu, informasi yang seharusnya disampaikan itu bersifat selektif. Kerahasiaan informasi juga perlu dilakukan, sebatas apa informasi yang harus diberikan.Oleh karenanya, hal ini harus diatur dan dikoordinasikan bersama

dalam aturan baru Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dinyatakan bahwa OPD Harus Mengarahkan Pemberian Informasi Secara Langsung Melalui PPID Utama. "Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami atas nama Pemkab Muba berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acaranya   dengan sungguh-sungguh. Serta melakukan fungsi PPID disetiap perangkat daerah dengan semaksimal mungkin dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Kepada seluruh OPD diharapkan memahami mengenai keterbukaan informasi publik dan informasi yang dikecualikan,"ungkap Musni.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP menyampaikan, adapun maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi yaitu, untuk penguatan tata kelola informasi publik di lingkungan Kabupaten Muba. Memberikan pemahaman kepada peserta dan PPID pelaksana tentang pentingnya peran PPID. Melakukan koordinasi dan sosialisasi mengenai peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 atas dicabutnya peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010. Mendorong terwujudnya implementasi UU keterbukaan informasi publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi. Memberikan standar bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik. "Untuk kedepanya kita akan melakukan penilaian di setiap OPD, Kecamatan, Desa, BUMD dan sekolah mengenai keterbukan informasi publik. Yang mendapat penilaian terbaik akan diberikan penghargaan dalam ajang PPID  Award,"ucapnya.

Dikatakan Lingga, peserta yang hadir mengikuti sosialisasi berjumlah kurang lebih 250 peserta yang merupakan Sekretaris pada perangkat daerah di Kabupaten Muba/ yang mewakili yang dibagi kedalam 3 sesi. Waktu pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan selama 2 hari, pada hari Senin dan Selasa tanggal 18-19 Juli 2022, di Auditorium Pemkab Muba. Narasumber sosialisasi berasal dari Komisi Informasi Sumatera Selatan dan PPID Provinsi Sumatera Selatan. "Semoga kegiatan sosialisasi ini, dapat berjalan dengan lancar serta membawa manfaat sebagaimana mestinya,"tandasnya.

Kategori Berita
20
Pengumuman Terkini

Arsip Pengumuman

  Senin, 27 Maret 2023 - Selasa, 04 April 2023  
  Selasa, 14 Maret 2023 - Jumat, 31 Maret 2023  
  Sabtu, 04 Maret 2023 - Jumat, 31 Maret 2023  
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
0714-321-021
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 307
    Hit Hari Ini 1867
    Total Pengunjung 391728
    Total Hit 6199306
    Online 17
© Copyright 2024 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S