Berita

Temui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Pj Bupati Apriyadi Laporkan Ilegal Drilling di Muba

  Senin, 28 Nopember 2022     1389
Temui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Pj Bupati Apriyadi Laporkan Ilegal Drilling di Muba

JAKARTA- Setelah berkoordinasi dengan Forkopimda di Sumsel terkait persoalan ilegal drilling dan refinery, Pj Bupati Muba H. Apriyadi Mahmud melaporkan persoalan ilegal drilling dan refinery ke Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn)TNI Dr. H. Moeldoko, S.I.P, Kamis (24/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Apriyadi mengadukan ancaman terhadap lingkungan, keselamatan warga bahkan potensi konflik yang terjadi akibat aktifitas ilegal drilling dan refinery di Muba.
"Prinsipnya Pemkab Muba ingin ada solusi dari persoalan ilegal drilling ini, tentu dengan tidak menzalimi masyarakat dan merusak lingkungan yang terus menerus terjadi akibat aktifitas ilegal drilling dan refinery," tegasnya.
Ia mengatakan, saat ini akibat aktifitas ilegal drilling tersebut sudah menyasar ke pencemaran sungai di Kabupaten Muba. "Tadi sudah kita sampaikan semuanya ke pak Moeldoko, semoga dalam waktu dekat ada solusi yang konkrit," harapnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko mengaku sangat perihatin dengan kondisi ilegal drilling dan refinery di Kabupaten Muba.
"Apa yang sudah dilaporkan pak Bupati Apriyadi ini akan menjadi atensi nantinya, ini juga sudah menjadi sorotan bapak Presiden," pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan data hingga September 2022 tercatat ada sebanyak 7 ribu lebih sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba yang dikelola masyarakat dan saat ini jumlah tersebut terus bertambah.

Kategori Berita
20
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
-
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 850
    Hit Hari Ini 16464
    Total Pengunjung 639954
    Total Hit 11475259
    Online 64
© Copyright 2024 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S