Para pecinta gelaran sepak bola piala Dunia di Sekayu, Musi Banyuasin harus menahan diri. Acara nonton bareng (nobar) yang sedianya bakal digelar pada Sabtu dan Minggu di pendopoan Bupati Muba tak bisa diselenggarakan. Sedianya, pemerintah ingin merasakan euforia bareng warga di partai puncak final Piala Dunia antara Prancis melawan Argentina.
"Kami selaku panitia nobar fifa world cup Qatar 2022. memohon maaf. Acara nonton bareng di pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate ditiadakan
karena adanya aturan terkait lisensi hak siar piala dunia 2022," demikian pengumuman singkat yang disampaikan Seprizal selalu panitia, Sabtu, (17/12/2022). Sebuah flyer juga disebar di media sosial untuk memberitahukan khalayak ramai.
Menanggapi nobar yang batal digelar di pendopoan Griya Serasan Sekate, Kadin Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga membenarkan pengumuman pembatalan ini.
"Karena terkait lisensi Hak siar. Kami menghimbau agar masyarakat dapat memperhatikan regulasi penyiaran Piala Dunia 2022. Sebab, jika terbukti melanggar regulasi dan menyelenggarakan nobar tanpa izin pemiliki lisensi hak siar, akan terancam pidana dan denda hingga maksimal Rp 1 miliar," terang Sinulingga.
Dasar hukum yang mengatur tentang regulasi penyiaran di Indonesia ini, kata dia, diantaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan UU 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sebaiknya kita lebih baik jika menikmati tayangan Piala Dunia 2022 di rumah dengan keluarga. Apalagi saat ini sudah berlaku layanan TV digital. Sehingga menonton di rumah pun bisa lebih nyaman dengan gambar yang terang dan jernih. Selain itu, mengurangi keramaian di luar rumah patut dilakukan mengingat pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Ini bisa minimalisir potensi penularan covid," tegas Sinulingga.