Berita

Wajibkan Rumah Makan di Muba Pakai Tabir Penutup Selama Puasa

  Senin, 27 Maret 2023     1322
Wajibkan Rumah Makan di Muba Pakai Tabir Penutup Selama Puasa


*Setop Operasional Hiburan Malam*

SEKAYU- Menjelang bulan Ramadhan 1444 H Pemerintah Kabupaten Muba membatasi kegiatan masyarakat melalui Surat Edaran  Bupati Muba Nomor : 331.1/058/sat.pol.pp/2023 Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Muba. 

"Jadi kami minta agar Rumah Makan memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar," ungkap Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri SSos MSi. 

Ia menambahkan, Tempat Hiburan Malam (THM) juga diminta untuk ditutup atau tidak operasional. "Surat Edaran sudah sosialisasikan ke masyarakat, agar untuk dipahami dan ditaati," ungkap dia. 

Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud juga meminta kepada masyarakat tidak labil atau latah memborong sembako jelang ramadhan. 

"Belanja kebutuhan sewajarnya saja, jangan sampai menimbun bahan pokok sembako dan kebutuhan lainnya," tegasnya. 

Mantan Kabag Kesra Muba ini juga menambahkan, agar selama puasa warga masyarakat Muba tetap komitmen menjaga kerukunan antar umat beragama terutama di Muba. 

"Semoga kita dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan terus menjaga toleransi antar umat," tandasnya.

Kategori Berita
22
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
-
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 1207
    Hit Hari Ini 20422
    Total Pengunjung 815993
    Total Hit 15302749
    Online 25
© Copyright 2025 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S