Berita

Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Saat Ramadhan

  Senin, 27 Maret 2023     1253
Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Saat Ramadhan


*Apel Pagi dan Senam Sehat Ditiadakan*
SEKAYU- Pada saat bulan Ramadhan 1444 H melalui Surat Edaran, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menyesuaikan jam masuk kerja staf dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
"Jadi saat bulan Ramadhan atau ibadah puasa ini perlu dilakukan penyesuaian jam kerja," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.
Ia merinci, adapun penyesuaian jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, Jumat pukul 08.00-15.30 WIB waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
"Nah, untuk apel pagi dan senam kesegaran jasmani selama bulan Ramadhan ini ditiadakan," urainya.
Sementara itu, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi menerangkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah minimal 32,50 jam perminggu
"Lalu, Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tanggal 22-23 April 2023 ditetapkan sebagai Hari LiburNasional," terangnya.
Lanjut Musni, dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten MusiBanyuasin diminta semua kepala OPD agar meningkatkan pengawasan terhadap Pegawai AparaturSipil Negara pada 20-27 April 2023.
"Bagi Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepadamasyarakat, pimpinan Unit Kerja hendaknya mengatur lebih lanjut jam kerja Pegawai danmembentuk Tim Piket sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik," imbuhnya.
"Penetapan jam kerja ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan dan untuk selanjutnya kembali
ketentuan semula," tandasnya.

Kategori Berita
20
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
-
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 479
    Hit Hari Ini 14110
    Total Pengunjung 639584
    Total Hit 11472907
    Online 12
© Copyright 2024 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S