Berita

Tahun 2024, Pemkab Muba Bakal Dapat Jatah DAK Rp145 Miliar

  Kamis, 12 Oktober 2023     877
Tahun 2024, Pemkab Muba Bakal Dapat Jatah DAK Rp145 Miliar

MUBA- Percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Bumi Serasan Sekate di tahun 2024 tampaknya bakal berjalan maksimal.


Hal ini juga didukung oleh kucuran dana dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Muba melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 yang bakal diperoleh Pemkab Muba sebesar Rp145 Miliar. 


"Kucuran DAK Tahun Anggaran 2024 ini harus kita manfaatkan sebaik mungkin, juga harus dikawal oleh OPD terkait," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud saat mengikuti Rapat Virtual Sosialisasi Tahapan Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan (URK) DAK Fisik Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Serasan Sekate, Kamis (12/10/2023). 


Ia mengingatkan, DAK Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah pusat nantinya akan meliputi di berbagai sektor yakni diantaranya sektor Pendidikan, Pertanian, Kesehatan, dan beberapa sektor lainnya.


"Ini harus kita maksimalkan demi percepatan pembangunan infrastruktur dan kualitas SDM di Kabupaten Muba," tuturnya.


Sementara itu, Direktur Direktorat Dana Transfer Khusus DIPK Kementerian Keuangan, Dr Purwanto MSc meminta kepada penerima DAK untuk proses administrasi lainnya harus dipatuhi.


"Manfaatkan sebaik mungkin dan proses penagihan tahap pertama harus sudah dilakukan sebelum Juli 2024," tandasnya.

Kategori Berita
20
Pengumuman Terkini

Arsip Pengumuman

  Senin, 27 Maret 2023 - Selasa, 04 April 2023  
  Selasa, 14 Maret 2023 - Jumat, 31 Maret 2023  
  Sabtu, 04 Maret 2023 - Jumat, 31 Maret 2023  
MUBA dinkominfo

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Jalan Merdeka Lk. I No.452 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin 30711
admin@mubakab.go.id
0714-321-021
  • Pengunjung :
  • Pengunjung Hari Ini 926
    Hit Hari Ini 10697
    Total Pengunjung 396400
    Total Hit 6268568
    Online 32
© Copyright 2024 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin   Versi Lawas
Powered by Delapan Enam Solution   D.E.S