*Tegaskan PT SNS Wajib Siapkan Kebun Plasma untuk Masyarakat*
MUSI BANYUASIN- Sekretaris Daerah yang juga Ketua Forum Penataan Ruang di Muba Dr Apriyadi MSi memimpin Rapat Pembahasan Permohonan Perpanjangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (SNS) untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit di Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Jirak Jaya di Ruang Rapat Randik, Kamis (16/10/2025).
Diketahui, adapun luas lahan yang dimohonkan PT SNS yakni seluas 2.990.57 hektar berada di Kecamatan Sungai Keruh dan Jirak Jaya Kabupaten Muba.
"Kami minta agar PT SNS komitmen menyediakan lahan plasma dan ini juga diatur dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021," tegas Sekda Muba Dr Apriyadi MSi.
Menurutnya, persoalan lahan plasma seringkali menjadi tuntutan masyarakat setempat apabila tidak direalisasikan. "Jadi kami minta komitmen PT SNS agar lahan plasma benar-benar tersedia," ujarnya.
Hal senada juga ditegaskan Kepala Dinas Perkebunan, Akhmad Toyibir SSTP MSi. Ia menegaskan, lahan plasma merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
"Lahan plasma harus diluar lahan IUB, pemenuhan ini harus dipenuhi oleh perusahan dan harus intens untuk merealisasikannya," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera, Zulkifli mengatakan pihaknya akan komitmen menyediakan lahan plasma untuk masyarakat.
"Kami sudah siapkan dan akan komitmen menyediakan lahan plasma untuk masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut turut dihadiri juga Plt Kadis PUPR Rudianto ST, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Arwin ST MSi, Perwakilan DPMPTSP, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan BPN, Camat Jirak Jaya Andi Suharto SSTP MSi, dan Camat Sungai Keruh Dendi Suhendar.